Oleh: Ust Ahmad Sabiq Abu Yusuf
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalender mempunyai dua makna: (1) daftar hari dan bulan dalam setahun; penanggalan; almanak; takwim; (2) jadwal kegiatan di suatu perguruan atau lembaga. Dan maksud dari pembahasan kita kali ini adalah makna yang pertama.
Kalender merupakan sesuatu yang sangat urgen dalam kehidupan umat manusia, karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup kecuali dengan berinteraksi dengan lainnya. Dalam sekup kehidupan yang kecil saja, jika ada dua orang yang berjanji akan bertemu untuk suatu urusan, maka akan sangat sulit melaksanakannya kecuali ada sebuah kalender yang bisa digunakan sebagai patokan janji mereka tersebut. Misalnya dua bulan lagi pada hari ini dan tanggal sekian, bulan dan tahun sekian. Dalam fikih muamalah, jika jual beli misalnya dilaksanakan secara tempo, baik dari pihak penjual maupun pembeli, maka harus ditentukan waktu pembayarannya agar tidak terjerumus pada jahalah (ketidakjelasan). Dan itu sangat sulit kalau tidak ada sistem kalender yang menjadi patoka nmereka berdua. Perlunya mengetahui waktu ini diisyaratkan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dengan sangat nampak dalam banyak ayat-Nya. Di antaranya adalah: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu rnengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Alloh tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan haq. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya ) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus [10]:5)
“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Robbmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan.Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.” (QS. al-Isro': 12)
“Sesungguhnya hitungan bulan di sisi Alloh ada 12 bulan dalam hitab Alloh pada hari menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram (mulia). Ini adalah agama yang lurus.” (QS. at-Taubah [9]: 36)
Ayat-ayat ini memberikan isyarat bahwa penciptaan langit dan bumi serta alam semesta juga peredaran bulan, matahari dan benda langit lainnya, adalah dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Alloh tanpa bergeser sedikitpun. Hal ini memungkinkan bagi manusia -dengan taufik dari Alloh- untuk merumuskan pembuatan kalender untuk hari-hari yang akan datang. Banyak sekali aktivitas manusia yang membutuhkan penentuan waktu yang tepat, terutama bila kita melihat perkembangan dunia yang demikian pesat ini. Maka, semua itu tidak mungkin terIaksana kecuali dengan adanya sebuah kalender yang mapan. Bahkan kalau boleh kita katakan, kalender adalah sebuah tuntutan peradaban( civiIizational imperative) yang bahkan juga merupakan syarat bagi suatu peradaban agar tetap eksis dan berkembang.
Oleh karena itulah sistem pembuatan kalender ini sudah ada sejak dahulu kala, jauh sebelum kedatangan Islam. Dan saat Rosululloh Shalloohu ‘alaihi wa Salam datang di jaziroh Arab, saat itu sudah ada nama hari, tanggal, dan bulan. Rosululloh Shalloohu ‘alaihi wa Salam menetapkannya dan tidak mengingkarinya. Bahkan kaum muslim generasi awal -tepatnya zaman Kholifah Umar bin Khoththob radhialloohu ‘anhu, -mereka ingin membuat sebuah kalender dan menetapkan nama hari dan bulan sebagaimana yang sudah ada sejak zaman jahiliyyah.
BOLEH UNTUK KEPERLUAN ADMINISTRASI, BUKAN UNTUK MENETAPKAN IBAADAH YANG DISYARI’ATKAN RU’YAH VISUAL
Agar tidak terjadi kesalahpahaman perlu kami (tegaskan di sini bahwa urgennya membuat kalender untuk umat islam berdasarkan ilmu hisab astronomi ini bukanlah perkara bid’ah. Hal ini diperbolehkan jika hanya digunakan untuk urusan keadministrasian, muamalah antar sesama, ketatanegaraan atau yang semisalnya. Namun jika untuk urusan penetapan ibadah, seperti awal puasa, hari raya Idul Fithri dan Idul Adh-ha, maka harus menunggu hasil ru'yah (melihat) hilal secara visual (langsung).
Syaikh bin Baz rahimahullooh pernah menjelaskan masalah ini dengan sangat bagus. Beliau berkata: “Saya pernah memimpin dauroh keenam dalam acara simposium tentang penyatuan kalender hijriyryah yang di adakan di kota Makkah al-Mukarromah sejak hari Selasa tanggal 10/1/1406 H sampai Kamis 12/1/406 H. Pertemuan keterangan-keterangan tentang awal datangnya bulan-bulan Qomariyyah pada tahun 1407 dan 1408 H serta lima bulan pada tahun 1409 H sesuai dengan dasar ilmu hisab yang dipakai para ahli falak. Namun saya tidak memberikan tanda tangan pada apa yang dihasilkan di pertemuan tersebut, karena saya khawatir orang yang melihatnya akan menyangka bahwa saya setuju untuk menetapkan puasa, hari raya Idul Fithri serta hukum-hukum syar'i lainnya dengan ilmu hisab. Dan saya telah memberikan pemahaman kepada anggota pada pertemuan tersebut, saya juga sudah menjelaskan bahwa menetapkan hilal dan hukum-hukum syar'i harus dengan ru'yah langsung atau dengan ikmal (menyempurnakan hitunga bulan), sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Rosululloh Shalloohu ‘alaihi wa Salam: “Berpuasalah kalian harena melihat (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Lalu jika tertutupi atas kalian maka sempurnakan hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.” (HR. al-Bukhori Muslim)
Juga sabda beliau Shalloohu ‘alaihi wa Salam: “Dan janganlah kalian mendahului bulan sehingga kalian melihat hilal atau penyempurnaan hitungan. Kemudian berpuasalah hingga kalian melihat hilal atau menyempurnakan hitungan.”(HR. an-Nasa'i dan Abu Dawud dengan sanad shohih)
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Satu bulan itu demikian, demikian dan demikian.” Pada saat yang ketiga beliau melipat ibu jari beliau. “Juga terkadang demikian, demikian, dan demikian.’ Maksudnya sempurna tiga puluh hari. (HR. al-Bukhori Muslim, dan lafadz ini dalam Muslim)
Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.
Adapun menyatukan kalender dengan ilmu hisab, maka tidak mengapa jika digunakan untuk urusan administrasi atau keperluan semisalnya. Saya sampaikan ini untuk memberikan penjelasan, nasihat serta agar terbebas dari tanggung jawab. Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala mencurahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk melaksanakan apa yang dicintai dan diridhoi-Nya. Sesungguhnya Alloh Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dianugerahkan kepada Rosululloh Muhammad Shalloohu ‘alaihi wa Salam, pengikut dan para sahabat beliau.” (Majmu'Fatawa Syaikh bin Baz rahimahullooh, Bida' wa Akhho Tata'allaqu bil Ayyamwasy-Syuhur hlm. 198)
Di Indonesia -alhamdulillah- cara inilah yang digunakan kementrian agama RI. Mereka mempunyai kalender tersendiri untuk urusan keadministrasian. Sedangkan untuk menetapkan awal bulan Romadhon, Syawal dan Dzulhijjah, mereka mengadakan sidang itsbat dengan mengumpulkan ahli ru'yah dan persaksian orang-orang yang melihat hilal serta dihadirkan pula ahli hisab.
MENETAPKAN TANGGAL IBADAH HARUS MENGGUNAKAN RU’YAH SECARA VISUAL
Keretangan di atas jangan sampai disalahpahamkan bahwa kita boleh menggunakan kalender untuk segala urusan. Penggunaan kalender hanyalah ddiperolehkan untuk masalah keadminstrasian, muamalah atau semisalnya. Untuk urusan penetapan ibadah tertentu, harus dengan ru’yah secara visual. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an, as-Sunnah dan kesepakatan ulama.
A. Dalil al-Qur'an
Alloh Ta'ala berfirman (yang artinya): “Bulan Romadhon ialah bulan yang didalamnya diturunkan al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara hamu yang menyaksikannya maha hendaklah ia berpuasa.” (QS. al-Baqoroh [2]: 185)
Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah, sebagian para ulama' memahami makna “syahida” pada ayat tersebut dengan menyaksikan awal masuk bulan. Dan tanda itu diterangkan oleh Rosululloh Shalloohu ‘alaihi wa Salam dalam banyak hadits beliau dengan melihat hilal. (Ahkamul Qur'an oleh Imam al-Jashosh dan Ibnul Arobi)
Syaikh Sholih al-Luhaidan berkata: “Yang dimaksud dengan menyaksikan di sini ialah melihat hilal, sebagaimana yang langsung dipahami dari ayat tersebut. Dengan makna inilah para ulama,tafsir menafsirkannya, dan merekalah orang yangmenjadi suri tauladan dalam masalah ini.” (al-Ahham al-Muta'alliqoh bil Hilat)
B. Dalil as-Sunnah
Telah shohih hadits Rosululloh Shalloohu ‘alaihi wa Salam bahkan sampai pada derajat mutawatir, sebagaimana ditegaskan oleh imam ath-Thohawi dalam Syarah Ma'ani Atsar, diriwayatkan oleh banyak sahabat: Abu Huroiroh, Abdulloh bin Abbas, Abdulloh bin Umar, Hudzaifah bin Yaman, Sa'ad in Abi Waqqosh, Abduloh bin Mas'ud, Jabir bin Abdillah, Baro’ah bin Azib, Rofi' bin Khodij, Tholq bin Ali, Abu Bakroh, Samuroh bin Jundub, Adi bin Hatim dan lainnya,(1) semuanya meriwayatkan akan wajibnya berpegang pada ru’yatul hilal dengan beberapa redaksi yang agak berbeda. Di antaranya hadits dari Abu Huroiroh radhialloohu anhu, ia berkata bahwa Nabi Shalloohu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat (hilat) dan dan berbukalah karena melihatnya. Lalu jika tertutupi atas kalian maka sempurnakan hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.” (HR Bukhori Muslim)
Dari Ibnu Abbas radhialloohu ‘anhu dari Nabi Shalloohu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Berpuasa karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Lalu jika terhalangi antara kalian dengan hilal tersebut oleh mendung atau maka boleh bagi ahli hisab untuk menggunakan kegelapan atau debu, maha sempurnakanlah hitungan bulan. Dan janganlah kalian sambung Romadhon dengan satu hari di bulan Sya'ban.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi' ash shohihah 1917)
Kedua hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa cara Nabi Shalloohu ‘alaihi wa Salam memulai dan mengakhiri puassa hanyalah dengan ru'yatul hilal dan ikmal. syaikhul Islam rahimahullooh dalam Majmu' Fatawa berkata: “Cara untuk mengetahui munculnya hilal hanya lah dengan ru'yah, tidak ada cara lain. Hal ini bedasarkan dalil sam’i dan dalil akal.”
C. Dalil ijma'para ulama'
Para ulama' sejak zaman sahabat sampai saat ini sepakat atas wajibnya berpedoman dengan ru'yatui hilal dan ikmal serta tidak boleh berpedoman pada ilmu hisab atau ilmu falak. Tidak ditemukan adanya khilaf dalam masalah ini, kecuali yang dinukil dari beberapa ulama yang insya Allah kita bahas pada bab berikutnya. Wallohul musta’an
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “Yang menyampaikan bahwa hal ini merupakan kesepakatan ulama adalah para ulama dari zaman dahulu sampai sekarang, diantaranya Imam Ibnul Mundzir, al-Baji, Ibnu Rusyd, Ibnu Taimiyah, al-Hafizh Ibnu Hajar, as-Subki, al-Aini, Ibnu Abidin, asy-Syaukani, Shiddiq Hasan Khon, Mulla Ali al-Qori dan Ahmad Syakir.” (Fiqhun Nawazil 1/200)(2)
Tidak mungkin kami memaparkan semua perkataan mereka di sini karena sangat panjang. Cukup kami nukilkan ucapan imam yang paling mengetahui jma' dan khilaf ulama, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullooh(3) beliau berkata: “Sesungguhnya kita tahu dalam syari’at agama Islam bahwa menggunakan ilmu hisab dalam menentukan hilal untuk menentukan puasa Romadhon, haji, iddah, ila' atau hukum lain yang berhubungan dengan ada dan tidaknya hilal itu tidak diperbolehkan. Kaum muslimin telah menyepakati hukum ini, tidak pernah dikenal adanya khilaf (dalam masalah ini) baik oleh para ulama salaf (dahulu) maupun muta’akhkhirin (zaman sekarang). Hanya saja, sebagian fuqoha’ (ahli fikih) muta’akhkhirin yang hidup setelah abad ketiga menyangka bahwa kalau langit sedang mendung, maka boleh bagi ahli hisab menggunakan ilmu hisab, namun itu hanya digunakan untuk tuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain. Kalau memang ilmu hisab menunjukkan sudah masuk bulan Romadhon maka dia berpuasa, namun kalau belum maka berarti ia tidak berpuasa. Pendapat ini walaupun dikhususkan hanya bagi ahli hisab saja yang itu pun dalam keadaan langit mendung, namun ini tetap termasuk pendapat yang aneh karena sudah ada ijma’ sebelumnya. Adapun berpegang pada ilmu hisab saat langit cerah atau menggunakan ilmu ini untuk umat Islam secara umum, maka hal ini belum pernah ada seorang muslim pun yang mengatakannya. Wailohu a,lam.
footeNote: 1. Iirwa’ul Gholil oleh Iam al-Albani 4/2-14, Jami’ul Ushul oleh Imam Ibnul Atsir 6/265-271 2. Lihat masalah ini dalam Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 25/132\, Fathul Bari 4/158, Bidayatul Mujtahid 2/557 dan lainnya. 3. Hal ini dikatakan oleh imam Al-Albani dalam Tahdzirus Saji hal 63, juga para ulama lainnya.
ditulis ulang dari Suplemen Majalah al-Mawaddah Vol 36
; ;
Ummu_Faalih  1 Shofar 1432 H  | udah beli kalender, alhamdulillah... jazakillahu khoiron,kak vi |
| |